Perdagangan dan Globalisasi.
Kesadaran untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi telah berlangsung sejak dahulu seiring dengan peradaban kehidupan manusia. Secara individual maupun kolektif, manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Hubungan dagang menjadi awal interaksi antar pribadi yang berbeda asal-usul bahkan antar negara.
Pada bagian lain, kemajuan peradaban suatu bangsa ditandai dengan penemuan dan penguasaan ilmu pengetahuan, karya yang berteknologi serta seni-budaya yang khas. Penemuan teknologi listrik, pesawat udara dan telepon menandai munculnya era teknologi modern.
Berakhirnya Perang Dingin menjadi awal dimulainya era globalisasi, dimana interaksi dan interkoneksi antar negara berlangsung semakin rapid dan intens. Didukung dengan pengembangan yang masif dan produksi teknologi di bidang informasi dan telekomunikasi yang diprakarsai penemuan ARPANET oleh militer Amerika Serikat tahun 1970-an, inter-dependensi masyarakat global utamanya di bidang politik dan ekonomi semakin besar.
Pembentukan World Trade Organization (WTO) dalam The Agreement Establishing the World Trade Organization tanggal 15 Desember 1993 menggantikan General Agreement in Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk tanggal 30 Oktober 1947, merupakan bukti era globalisasi tersebut. Melalui WTO, tidak hanya tercapai komitmen bersama mengenai tata niaga perdagangan barang dan jasa termasuk tarif, tetapi juga prosedur penyelesaian sengketa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual/HaKI atau Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs.
Sekilas Pengembangan Hukum HaKI
Berbagai penemuan hasil riset ilmiah dan karya cipta sebagai produk intelektual mendorong beberapa negara membentuk berbagai forum dan organisasi yang berwenang membuat rules, guidance, protection dan sanction bagi anggotanya. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi yang dibentuk dalam konvensi internasional di Stockholm tahun 1967, yang secara khusus mengurus mengenai HaKI/TRIPs.
Penemuan dan ciptaan berbagai karya intelektual modern tersebut membagi HaKI/TRIPs dalam dua jenis, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak milik industrial (Industrial Property Rights/IPR). WTO kemudian memperluasnya dengan Perlindungan Varietas Baru Tanaman (New Varieties of Plants Protection) dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit). Dalam peraturan perundang-undangan nasional, kedua kekayaan intelektual ini masing-masing diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Kekayaan intelektual hak cipta (copyrights) yang berkarakter intangible (tak benda) dibahas untuk pertama kalinya secara kolektif dalam pertemuan International Convention for the Protection of Literary and Artistic Works di Bern, yang melahirkan Konvensi Bern tanggal 9 September 1886 (“Bern Convention”). Dalam perkembangannya, konsepsi hak cipta mengalami penyesuaian dengan keterlibatan UNESCO dengan menghasilkan Universal Copyright Convention, pada tanggal 6 September 1952 di Jenewa, Swiss. Pada masa penjajahan kolonial, Indonesia (dahulu Hindia Belanda) mengatur hak cipta dalam Auterswet 1912, Staatsblad No. 600 tahun 1912, yaitu perlindungan atas hak pengarang.
Sedangkan hak milik industrial (IPR) diangkat dalam forum International Convention for the Protection of Industrial Property Rights di Paris, pada tanggal 20 Maret 1883 yang menghasilkan Paris Convention. Selain konvensi ini, terbentuk Patent Cooperation Treaty (PCT) pada tanggal 19 Juni 1970. Melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, Indonesia meratifikasi Paris Convention sekaligus juga resmi menjadi anggota WIPO. Indonesia memperbaharuinya setelah pembentukan WTO, dengan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kekayaan Intelektual Merek
Dalam sejarah perundang-undangan nasional, konsepsi merek mengalami banyak perkembangan sesuai masa legislasinya. Dimulai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 yang berorientasi pada aspek keterkenalan suatu merek, dengan penerapan sistem “first to use principle” atau sistem deklaratif. Regulasi ini kemudian digantikan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 dengan sistem “first to file principle” atau sistem konstitutif. Masa selanjutnya adalah berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1997, menggantikan undang-undang sebelumnya, sebagai konsekwensi yuridis terbentuknya WTO. Tidak hanya undang-undang, dalam perkembangannya merek juga dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
Terbaru, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (Pasal 1 angka 1). Mencermati uraian tersebut, unsur “daya pembeda” menjadi sangat esensial dalam memahami konsepsi merek. Kekhasan merek dalam corak, karakter, warna dan bentuk menjadi identitas produk barang dan/atau jasa yang diperdagangkan pemiliknya.
Merek harus memiliki daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing), artinya memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa produk suatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Merek harus dapat memberikan penentuan (individualisering) pada barang atau jasa yang bersangkutan (Abdulkadir Muhammad : 2001). Dengan konsepsi tersebut, perbuatan pemboncengan (imitating/nabootsoing) terhadap merek yang telah dikenal luas merupakan pelanggaran.
Dari berbagai permasalahan dan sengketa merek di Indonesia, pokok perdebatan yang terjadi tidak beranjak dari pertanyaan seputar :
- Apakah suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain;
- Apakah merek suatu produk barang dan/atau jasa yang satu dengan yang lain termasuk sejenis atau dalam kelas yang sama;
- Apakah suatu merek produk barang dan/atau jasa dapat dikategorikan sebagai merek terkenal, sehingga penggunaan/pemanfaatan merek tersebut oleh pihak lain merupakan pelanggaran, sekalipun terhadap produk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis atau dalam kelompok berbeda.
Didalam UU No. 15 Tahun 2001, pokok permasalahan mengenai “persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya” disinggung pada Pasal 6 ayat (1), yang secara konseptual diuraikan pada bagian Penjelasan huruf (a) :
“Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.”
Dalam penerapan makna “persamaan” tersebut, satu putusan Mahkamah Agung pada tahun 1992 juga memberikan acuan, yaitu kesamaan bentuk (similarity of form), kesamaan komposisi (similarity of composition), kesamaan kombinasi (similarity of combination), kesamaan elemen (similarity of element), kesamaan bunyi (similarity of sound), kesamaan ucapan (similarity of phonetic) dan kesamaan penampilan (similarity in appearance).
Pokok permasalahan lain, mengenai barang sejenis atau kelas, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek memberikan klasifikasi terhadap produk barang dan/atau jasa, sekalipun untuk saat ini kombinasi kelas tersebut tidak cukup memadai. Sementara mengenai kriteria merek yang dianggap terkenal, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU No. 15 Tahun 2001 telah memberikan kriterium, diantaranya adalah reputasi yang gencar dan besar-besaran serta investasi di negara-negara lain. Sedangkan apakah produk terkenal itu bisa diterapkan juga terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis, belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 6 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2001).
Sengketa Merek IKEA
Sengketa merek yang dialami IKEA (Ingvar Kamprad Elmtaryd Agunnaryd) baru-baru ini menjadi perbincangan yang ramai. Pada tahun 2011, IKEA melalui Inter IKEA Systems BV menggugat PT. Angsa Daya (Tergugat I) dan Departemen Hukum dan HAM RI (Tergugat II), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara No. 39/Merek/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 8 April 2011. Dalam perkara ini, merek IKEA yang diaku sebagai coined mark atau merek karena bukan berasal dari nama/kata-kata umum, mendalilkan sebagai merek terkenal di dunia sejak tahun 1943, yang di Indonesia terdaftar dalam barang kelas 21, kelas 24, kelas 11, kelas 35 dan kelas 42, sedangkan Angsa Daya sebagai pemilik merek IKEMA dengan produk barang kelas 19 digugat karena telah meniru, menjiplak dan membonceng keterkenalan merek IKEA (angka 21, halaman 14). Sebabnya, merek IKEMA memiliki persamaan pada keseluruhan atau pada sebagian dengan IKEA, sehingga dapat menyesatkan atau mengecoh konsumen (angka 2 halaman 18). IKEA juga mendalilkan kelas barang merek IKEMA memiliki persamaan jenis atau kelas barang dengan merek IKEA, atas dasar persamaan asal (herkost), cara pembuatan, sifat (aard) dan tujuan dari pemakaian barang (angka 3 halaman 18-angka 4 halaman 21)
Sebaliknya, Angsa Daya menganggap produk IKEMA yang terdaftar dalam kelas 19 (tegel, keramik lantai dan dinding), berbeda dengan produk IKEA yang termasuk kelas 21, kelas 24, kelas 11, kelas 35 dan kelas 42, sehingga tidak melanggar Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 (halaman 32-34). Selain itu, dijelaskan pula bahwa nama IKEMA tidak memiliki kemiripan bunyi, tulisan dan lafal dengan IKEA (halaman 34). Argumentasi Angsa Daya lain adalah padanan diantara beberapa merek, bahkan untuk kelas barang yang sama, tetap dinyatakan tidak melanggar hukum seperti NIKE dengan UNIKER, IKEAS, CIKEAS dan ILEKEA, demikian juga antara COLA COLA milik the Coca Cola Company (kelas 30) dengan KOLA KOLA milik PT. Forisa Nusapersada (kelas 30) (halaman 36).
Pada putusan tingkat pertama, merek IKEA dinyatakan sebagai merek terkenal (halaman 67), dan terhadap tuntutan “persamaan merek”, majelis hakim juga menyimpulkan kesamaan merek antara IKEA dengan IKEMA, sehingga pembatalan merek IKEMA dikabulkan. Putusan ini kemudian pada tingkat kasasi dikuatkan (perkara No. 697 K/Pdt.Sus/2011). Namun, pada tingkan peninjauan kembali (perkara No. 165 PK/Pdt.Sus/2012), majelis PK menyatakan :
a. merek IKEA tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan IKEMA sebagaimana argumentasi Angsa Daya mengenai asal-usul dan lafal IKEMA yang berasal dari bahasa Tiongkok;
b. merek IKEMA yang terdaftar dalam kelas 19 bukan merupakan barang sejenis atau sekelas dengan merek IKEA yang terdaftar dalam kelas 11, 21, 24, 35, 42;
c. penerapan pasal 6 ayat (2) mengenai “merek terkenal” terkait dengan Peraturan Pemerintah yang memerlukan persyaratan, dan hingga saat ini belum ada.
Sengketa merek IKEA juga terjadi pada tahun 2013, yaitu antara Inter IKEA System BV (Tergugat) dengan PT. Ratania Khatulistiwa (Penggugat) sebagai perusahaan furniture kayu dan rotan (perkara No. 99/PDT.SUS-MEREK/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst). Ratania yang didirikan tahun 1998 dengan perubahan akta terakhir tahun 2008 ini memiliki Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian Kota Surabaya tahun 2003, SIUP tahun 2010, dengan merek IKEA sebagai akronim dari Intan, Khatulistiwa, Esa, Abadi (IKEA), untuk kelas barang No. 20 dan 21. Selain itu, Ratania juga mendaftar hak cipta untuk seni lukisan/gambar/desain logi atas IKEA tahun 2013. Sedangkan merek IKEA milik IKEA System BV pada tahun 2006 dan tahun 2010 mendaftarkan barang kelas 21 dan 20, dan disebutkan tidak lagi memasarkan sejak pendaftaran, sehingga menuntut penghapusan atas barang tersebut (Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 63 UU No. 15 Tahun 2001).
Inter IKEA dalam tanggapannya antara lain menyatakan, gugatan Ratania prematur karena Ditjen HaKI belum melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek IKEA kelas 20 dan 21 (halaman 9-13). Selain itu, gugatan juga tidak bersesuaian atau obscuur karena membalik kewenangan Pengadilan Niaga dan Ditjen HaKI (halaman 14-16).
Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan tuntutan Ratania, diantaranya sebagai pihak ketiga yang berkentingan mengajukan penghapusan merek IKEA milik Inter IKEA System BV, dan menghapuskan merek IKEA untuk kelas barang no. 20 dan 21.
Sedangkan pada tingkat kasasi (perkara No. 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015), sekalipun Inter IKEA System BV dalam memori kasasinya mempertegas bukti-bukti perdagangan barang kelas tersebut (halaman 29-40), majelis hakim agung menolak kasasi Inter IKEA System BV, sehingga kelas barang No. 20 dan No. 21 diperintahkan untuk dihapuskan dari daftar merek.
Sengketa merek IKEA bukan saja terjadi dalam kasus diatas, tetapi juga dalam perkara sebelumnya, yang tercatat yaitu :
a. perkara No. 27/Merek/2007/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 18 Juni 2007, antara IKEA (Penggugat) dengan B. Zamda Riel Tanjung;
b. perkara No. 45/Merek/2008/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 14 Oktober 2008 antara IKEA (Penggugat) dengan PT. Cahaya Sakti Multi Intraco;
c. perkara No. 472 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 24 Agustus 2009 jo. No. 79/Merek/2008/ PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 20 April 2009, antara IKEA dengan Djong Christina.
Hal yang sangat perlu diperhatikan dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya terhadap sengketa HaKI termasuk merek adalah bahwa “kebebasan dan kemandirian hakim” untuk memutus perkara/sengketa menjadikan aneka ragam putusan, sekalipun terhadap sengketa/kasus yang mirip, berbeda dengan sistem peradilan common law yang ketat menerapkan judge made law atau binding precedent.
“Menyadur, mengutip, menyalin, termasuk copy-paste, materi dan/atau kalimat dalam tulisan ini tanpa menyebut/merujuk sumber/pemiliknya adalah pelanggaran etika, dan pidana hak cipta (copy rights)“
