Daya Pikat Yang Menyesatkan
Selubung praktik spekulatif penyelenggaraan ibadah umrah oleh jasa travel agen PT. First Travel Anugerah Karya Wisata (“First Travel”) dengan biaya “grosir” alih-alih program promo semakin terang, dan mengarah pada kejahatan melalui rangkaian janji, muslihat dan penggunaan illegal dana masyarakat peserta umrah (jama’ah). Setidaknya itu dialami jama’ah yang telah menyetor biaya umrah, bahkan sejak tahun 2015, tetapi tidak juga diberangkatkan hingga tahun ini.
Pasca pengaduan rombongan jama’ah First Travel ke Komisi VIII DPR (22/5/2017), dan laporan jamaah atas nama Setyaningsih Handayani ke Bareskrim Polri (4/8/2017) terhadap Direktur Utama, Andika Surachman, praktek yang terindikasi curang dan kriminal tersebut makin terbuka, dengan ditemukannya berbagai alat bukti yang mencengangkan. Terlebih saldo rekening usaha First Travel di bank diketahui tersisa Rp 1 juta-an. Pemilik First Travel, pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasary ditangkap Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Umum, di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama tanggal 9 Agustus 2017.
Dalam pernyataan pers Bareskrim Polri, perhitungan dana jamaah umrah yang dihimpun First Travel sebesar Rp 848,7 milyar, kewajiban terhadap penyedia tiket pesawat sebesar Rp 85 milyar, terhadap penyedia jasa visa Rp 9,7 milyar, dan terhadap 6 hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 milyar (Kompas, 24/8/2017). Diluar itu, penyidik juga menyita 7 rumah dan 5 mobil milik First Travel serta 14.636 paspor jamaah (www.cnnindonesia.com, 22/8/2017). Dari 74 ribu lebih jama’ah pendaftar yang telah menyetor dana, ada 58 ribu lebih jama’ah yang gagal diberangkatkan.
Diluar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan praktik liar atau illegal Program Promo umroh First Travel melalui penghimpunan dana sebesar Rp 14 juta-an dengan skim down payment (DP) yang pelunasannya dilakukan 6 bulan sebelum pemberangkatan, karena dinilai merugikan masyarakat (www.jawapos.com, 22/7/2017). Kementrian Agama, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umoh, mencabut izin First Travel sebagai penyelenggara umroh melalui Keputusan Menteri Agama No. 589 Tahun 2017 sejak tanggal 1 Agustus. Tidak hanya itu, perlawanan secara hukum dilakukan dalam kelompok jama’ah, diantaranya dengan mengajukan tuntutan keperdataan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU (suspension of payment/surseance van betaling) oleh 3 jam’ah (Hendarsih, Euis Hilda Ria, Ananda Perdana Saleh) di Pengadilan Niaga, yang sangat mungkin bermuara pada putusan pailit.
Berbagai pendapat dan tuntutan jamaah First Travel yang terkatung-katung muncul. Diantara pendapat itu, First Travel melakukan praktik skim PONZI. Sedangkan tuntutannya, pengembalian dana mereka, dengan penjualan aset tersisa.
Skim PONZI
Adalah pada suatu masa tahun 1920-an di Amerika Serikat, ketika industri manufaktur produk radio dan otomotif menjadi lokomotif perekonomian. Masa dimana dikenal dengan istilah “roaring twenties”, perusahaan berbondong-bondong menjadi emiten di bursa atau pasar modal, seiring lonjakan tajam laba para emiten manufaktur. Satu statistik mencatat, antara tahun 1923-1929 rata-rata output per buruh industry 32%, sedangkan rata-rata upah hanya meningkat 8%. Kondisi ini menjadi katalis investasi di pasar modal Amerika Serikat menjadi sangat atraktif. Namun, tidak hanya mengundang emiten, pialang dan investor, pasar juga memikat spekulan untuk mencari peruntungan.
Skim PONZI adalah salah satu skema investasi yang dicetuskan Charles Ponzi (3 Maret 1882-18 Januari 1949) saat itu. Menggunakan portofolio pos, dengan perbedaan/margin nilai biaya pos di Amerika Serikat dalam bentuk perangko dan kupon pos di Eropa (International Reply Coupon/IRC). Kalkulasinya, laba bersih dari arbitrage, atau mencari untung dengan membeli aset yang sama dengan harga yang lebih murah di satu pasar, dan segera menjual di pasar lain pada harga lebih besar. Hasilnya, Ponzi memperoleh dana yang sangat besar, melampaui daya dukung bisnisnya, sehingga harus memperdagangkan 160 juta lembar kupon pos, padahal hanya ada sekitar 27 ribu kupon pos beredar. Ringkasnya, skim PONZI merupakan sebuah penipuan investasi dimana pemodal yang masuk lebih awal menikmati hasil tinggi dengan menggunakan dana dari investor yang masuk belakangan (STABILITAS, Edisi No. 39, 2009).
Dengan model PONZI diatas, apakah bisnis biro perjalanan First Travel merupakan praktik PONZI, tentunya bisa diperdebatkan. Menurut hemat Penulis, skim PONZI lebih kompleks dibanding bisnis model yang diterapkan First Travel. Salah satu karakter pembeda adalah dalam skim PONZI, ada pertukaran nilai yang menjadi margin, dan portofolio yang menjadi underlying asset (onderliggende verhouding) adalah kupon pos yang dapat ditukarkan menjadi perangko (IRC). Sementara bisnis model First Travel mengandalkan dana likuid yang diterima dari jamaah sebagai setoran biaya umroh, untuk “dimanfaatkan” kedalam rangkaian perbuatan yang saat ini terindikasi kriminal.
Bukti Aset Kejahatan dan Tuntutan Pengembalian (Retrieve)
Perbarengan perbuatan yang mengandung unsur pidana dan perdata lazim terjadi. Dalam hukum perdata konvensional, dasar tuntutannya adalah Pasal 1365 KUH Perdata dan seterusnya, yang esensinya adalah Perbuatan Melawan Hukum (tort/onrechmatige daad). Pertanyaannya, apakah sanksi kedua unsur dapat dilakukan bersamaan, atau harus ada yang didahulukan ?
Menjawab pertanyaan tersebut, kita telah mahfum bahwa yang dikedepankan atau didahulukan adalah proses pidananya. Ketentuan mengenai asas perundang-undangan ini diatur dalam Staatsblad 1847-23 tentang Peraturan Umum Mengenai Perundang-Undangan Untuk Indonesia (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie/AB). Pasal 29 menegaskan : “Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh undang-undang”. Sedikit peluang untuk mendahulukan proses/tuntutan perdata, sepanjang ada hal menyangkut Pra Yudisial, yaitu bila terdapat masalah perdata terhadap barang atau hubungan hukum diantara pihak (lihat Peraturan MA No. 1 Tahun 1956). Perselisihan Pra Yudisial ini ditegaskan juga pasa Pasal 81 KUHAP, yang menunda daluarsa tuntutan hukum pidana. Kemungkinan penundaan proses pidana ini dipersempit kembali dengan SE MA No. 4 Tahun 1980 tentang Pasal 16 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Mahkamah Agung dan Prejucieel Geschil, dimana dinyatakan antara lain bahwa kriterium Question Prejudicieele au Judgement menyangkut Pasal 81 KUHAP bukanlah kewajiban, tetapi kewenangan hakim pidana untuk menangguhkan/menunda pemeriksaan.
Lalu bagaimana dengan barang bukti kejahatan yang disita penyidik Bareskrim dari First Travel dan dituntut jama’ah untuk dikembalikan (retrieve) atas biaya umroh yang telah disetorkan ? Setidaknya ada 3 pasal mengenai barang bukti sitaan bila merujuk KUHAP, yaitu Pasal 46 ayat (2), Pasal 181, dan Pasal 194. Khusus pengembalian sitaan barang bukti, Pasal 194 KUHAP mengkaitkannya dengan dictum atau amar didalam putusan hakim. 3 opsi mengenai hal tersebut, yaitu :
- Diserahkan kepada pihak yang berhak menerima yang tercantum dalam putusan;
- Dirampas untuk Negara;
- Dimusnahkan.
Dengan pertimbangan kemanusiaan dan motif setoran dana jama’ah adalah untuk ibadah ke tanah suci, tentunya dengan kearifan dan kebijaksanaan majelis hakim, barang bukti sitaan sangat mungkin dikembalikan kepada para pemiliknya. Namun, dalam penerapan/pelaksanan/ eksekusi putusannya nanti, beberapa problematika hukum yang akan muncul, diantaranya :
- Dengan jumlah perhitungan 58 ribu-an jama’ah, dan data 14 ribu-an jama’ah (sesuai jumlah paspor yang ditemukan), jaksa sebagai eksekutor harus melakukan inventarisasi dan verifikasi setoran dana dan identitas setiap jama’ah atas barang bukti sitaan. Apakah ini berarti jaksa melaksanakan tugas dan peran seperti Kurator, seperti proses kepailitan dan PKPU yang berakhir/dibatalkan (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU) ?
- Sejalan dengan proses PKPU di Pengadilan Niaga, Majelis Hakim antara lain telah menyatakan PKPU Sementara atas First Travel (lihat Penetapan Perkara No. 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN JKT.PST), yang berarti dalam waktu 45 hari wajib hadir dalam rangkaian Rapat Kreditur yang dipimpin Hakim Pengawas, bersama Pemohon dan kreditur lain, untuk melakukan pencocokan piutang, menyusun rencana perdamaian, dan memperpanjang PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap, atau selesai dengan Homologatie (pengesahan rencana perdamaian) pada tahap PKPU Sementara.
Hal yang paling esensial dalam proses ini adalah ada-tidaknya aset yang dimiliki First Travel, dan taksiran nilainya, untuk menentukan hasil PKPU Sementara. Dengan tujuan utama pelunasan tagihan seluruh dana setoran jama’ah yang diperkirakan Rp 800 milyar lebih diluar tagihan pengelola hotel, agen tiket, produsen tas/kopper, wajar bila muncul kekhawatiran proses PKPU akan berujung pailitnya First Travel. Tagihan/piutang ini belum diklasifikasikan kedalam piutang dari kreditur konkuren (seperti tunggakan hak pekerja/gaji dan pajak Negara/Pasal 1139 & Pasal 1149 KUH Perdata), dan separatis (kreditur pemegang jaminan hak kebendaan seperti gadai, fidusia dan hipotik), bila ada, yang tentunya memerlukan waktu penyelesaian.
Terlebih, aset sitaan dana likuid/kas usaha tersisa First Travel sebesar Rp 1 juta-an, padahal dana likuid/kas usaha sangat penting untuk kelanjutan usaha. Sementara aset sitaan lain telah berubah wujud menjadi kendaraan, rumah, bahkan saham restoran di London, Inggris. Likuidasi aset bilamana pailit juga memerlukan proses penjualan lelang (public auction), sesuai ketentuan (lihat Pasal 185 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004).
Yang juga layak menjadi perhatian, seluruh aset sitaan First Travel saat ini adalah barang bukti kejahatan yang sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri. Artinya, apabila nanti majelis hakim perkara pidana memutus perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan (termasuk tindak pidana pencucian uang), dan memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana dikembalikan kepada pemilik (jama’ah), maka jaksa sebagai eksekutor harus mengembalikan aset sitaan.
Pertanyaan nya, bagaimana mekanisme pengembaliannya karena aset sitaan harus terlebih dahulu dicairkan (likuidasi) menjadi uang tunai/kas? Siapa yang melakukan pencairan : apakah jaksa, ataukah para Kurator seperti yang ditetapkan dalam Penetapan PKPU Sementara ? Kalau benar para Kurator, tentunya akan ada pengalihan penguasaan barang bukti sitaan, yaitu dari jaksa kepada para Kurator. Apakah bukti pengalihan penguasaan kepada para Kurator nya cukup berdasarkan berita acara/BA biasa (BA-6 dan BA-20) ?
Model Penyelesaian Dalam Kasus QSAR
Menarik bila kita menengok sejenak kebelakang, saat masyarakat dikejukan dengan kasus investasi agrobisnis/komoditas, antara lain, sapi, cabai dan sebagainya, yaitu PT. Qurnia Subur Alam (QSAR) pada tahun 2003. Diketahui, sebanyak 6.800 orang/lembaga menjadi korban, dengan kerugian sekitar Rp 467 milyar (www.kompas.com, 1 Maret 2013). Kasus ini bisa dijadikan padanan terkait pola pengembalian barang bukti sitaan kepada investor (jama’ah), namun berbeda dalam upaya kepailitan.
Merujuk pada putusan perkaranya yang menghukum Ramly Araby pidana penjara selama 8 tahun atas pelanggaran UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan : penghimpunan dana tanpa persetujuan Bank Indonesia (putusan MA No. 308 K/Pid/2004, tanggal 11 Mei 2004 jo. PT Bandung N0. 247/Pid/2003, tanggal 17 Desember 2003 jo. PN Cibadak No. 69/Pid.B/2003/ PN.Cbd, tanggal 30 Juli 2003), majelis hakim dalam pertimbangannya menguraikan :
“…. barang bukti diserahkan kepada para investor setelah dijual lelang dengan harga yang pantas dan layak, hasil penjualan lelang mana setelah digabungkan dengan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp.1.304.732.086,- (satu milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah) dan ditambah Rp.25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kemudian dibagi-bagi secara adil dan berimbang.” (garis bawah oleh penulis)
Ringkasnya, pengembalian barang bukti sitaan kepada investor dilaksanakan dengan penjualan lelang, secara adil dan berimbang. Dengan skim pengembalian ini, bisa diduga nilai yang diterima investor dari penjualan aset QSAR tidak utuh sebagaimana yang diinvestasikan. Pada tahap pelaksanaan, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 jo. Peraturan Jaksa Agung No. 040/A/JA/12/2010 tentang Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Cibadak mengajukan Permohonan Pailit. Dalam pertimbangan hukum putusan pailit QSAR tersebut, majelis hakim menyatakan antara lain :
“Kepailitan adalah salah satu instrument mempercepat proses eksekusi perkara pidana yang mempunyai putusan ‘membagi secara adil dan berimbang kepada para investor”
“Menyadur, mengutip, menyalin, termasuk copy-paste, materi dan/atau kalimat dalam tulisan ini tanpa menyebut/merujuk sumber/pemiliknya adalah pelanggaran etika, dan pidana hak cipta (copy rights)
*****
