Anak Luar Nikah Dalam Hukum Perdata Umum
Tidak bisa dipungkiri, dalam beberapa kesempatan kita mendengar ucapan atau komentar negatif terhadap anak luar nikah. Mencemooh atau mencibir anak luar nikah sebagai “anak haram” karena lahir dari perbuatan zina (mukah/overspel) yang dilarang menurut agama atau tradisi. Kesesatan berpikir ini agaknya disebabkan oleh sikap dan pandangan mereka yang gemar mencari dan memojokkan pihak terlemah, dalam hal ini si anak, atau enggan menggunakan akal sehat dan mata hati dalam melihatnya. Padahal kelahiran si anak bukanlah kehendaknya sendiri, melainkan akibat perbuatan ayah dan ibunya.
Pernikahan merupakan wujud formal ikatan hubungan kasih sayang pria dan wanita. Pada kebanyakan masyarakat di Indonesia, pernikahan diidentikkan dengan kelahiran anak atau keturunan, bahkan melebihi tujuan pernikahan yang ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 1), dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) , yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.  Adalah benar, dalam dunia Barat satu peribahasa soal keturunan mengatakan : on nefait d’omelette sans casser d’oeugs, bahwa seseorang tidak dapat membuat telur dadar tanpa memecah telur lebih dulu. Atau, kiasan didalam Al-Quran Surat Al-Kahfi ayat 46 yang menyatakan : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan manusia“
Secara perdata, anak luar nikah dapat dipahami dalam tiga bentuk, diistilahkan sebagai anak alam (natuurlijke kinderen). Pertama sebagai anak zina, yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan antara pria dan wanita, yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan masing-masing. Kedua, sebagai anak yang dilahirkan dari hubungan antara pria dan wanita, yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan. Ketiga, sebagai anak yang dilahirkan dari hubungan antara pria dan wanita, yang antara keduanya terdapat larangan untuk menikah (ex Pasal 31 KUH Perdata), yang disebut “anak sumbang”.
Namun, apapun bentuknya, dari sisi kemanusiaan maupun agama, bayi atau anak yang lahir ibarat kertas putih, bersih dari dosa dan kesalahan. Dari aspek regulasi, jaminan perlindungan terhadap hak anak atas kebahagiaan, kesejahteraan dan pengembangan potensinya ditegaskan negara didalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kehadiran anak luar nikah ini menjadi “pusat perhatian” masyarakat, manakala ayah dan ibu ternyata tidak melanjutkan hubungannya dalam pernikahan. Â Penyebabnya, bisa karena ayah biologis yang terlanjur wafat, atau “menghilang”, salah satunya karena tidak ingin bertanggungjawab. Kemungkinan lain, ayah dan ibu melaksanakan muth’ah atau pernikahan sirri, dan tidak menjalankan tatacara yang ditentukan UU No. 1 Tahun 1974 Â tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), sehingga tidak dapat diakui.
Didalam UU Perkawinan, anak luar nikah disebutkan pada Pasal 43 ayat (1), yang berbunyi : “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Secara keperdataan, kedudukan anak luar nikah ini dapat bergeser menjadi anak sah (yang didefinisikan Pasal 42 UU Perkawinan), manakala kedua orang tuanya menikah dan mengakuinya, baik dengan pengesahan maupun pengakuan, termasuk dengan menggunakan akta otentik (Pasal 272, Pasal 277, Pasal 280 dan Pasal 281 KUH Perdata).
Menjadi masalah pelik, manakala anak luar nikah tidak memperoleh kedudukan sebagai anak yang lahir dalam pernikahan, baik karena alasan tidak jelasnya siapa dan dimana ayah biologis, maupun karena memang tatacara pernikahan yang dikenal UU Perkawinan tidak dijalankan. Pada sisi lain, si anak harus  terus diasuh dan dibiayai kehidupannya hingga dewasa. Dia juga memiliki nasab atau keturunan/pertalian keluarga dengan orang tua kandungnya, yang tidak dapat dihilangkan karena alasan apapun. Yang juga penting, anak memiliki hak waris terhadap orang tuanya sebagai pewaris.
Anak Luar Nikah Dalam KHI dan Terobosan Hukum Mahkamah Konstitusi
Sebagai rujukan penting hukum perdata Islam di Indonesia, KHI menegaskan kedudukan anak luar nikah dalam beberapa pasal. Tidak berbeda dengan UU Perkawinan, Pasal 100 KHI menyatakan : “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Sedangkan “anak sah” didefinisikan lebih luas, yaitu anak hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut (in vitro fertilization). KHI juga mensahkan pernikahan karena alasan kehamilan pada Pasal 53 ayat 3, dimana antara lain dinyatakan : “Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir”.
Tidak ada ketentuan dan preseden yang merubah kedudukan atau status anak luar nikah tersebut  terhadap  ikatan kedua orang tuanya yang “mengabaikan” tatacara UU Perkawinan maupun KHI. Anak luar nikah dan ibu kandung, dipandang terbelenggu kepentingan dan haknya dari tanggungjawab dan kewajiban ayah biologis. Hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 pada tanggal 17 Pebruari 2012 (“Putusan MK”).
Permohonan perkara yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim ini pada pokoknya mendasarkan pada alat bukti Penetapan Pengadilan Agama Tangerang No. 46/Pdt.P/2008/PN.Tgrs, tanggal 18 Juni 2008, yang antara lain mengukuhkan pernikahan antara  (Pemohon) dengan (alm) Drs. Moerdiono tanggal 20 Desember 1993 secara syariat Islam (muth’ah/sirri). Pemohon mengaku mengalami kerugian konsitusional berupa perlakuan berbeda atau diskriminatif karena hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara membentuk perkawinan yang sah didalam Pasal 28B dan Pasal 28D UUD 1945 dirugikan atau dilanggar dengan adanya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 UU Perkawinan, yang membatasi makna perkawinan yang sah. Ini juga berarti, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28 B dan Pasal 28D UUD 1945. Tegasnya, norma hukum perkawinan yang mengharuskan perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah menyebabkan perkawinan yang dinyatakan sah sesuai rukun perkawinan  dalam hukum Islam, menjadi tidak sah. Dampak lainnya, kedudukan dan status anaknya menjadi anak luar nikah. Konkritnya, pencatatan pernikahan dan kedudukan/status anak ditolak oleh institusi pemerintah yang berwenang.
Pada bagian awal Pendapat MK (halaman 33), diakui bahwa makna pencatatan perkawinan adalah sebuah kewajiban administratif, sebagaimana dinyatakan dalam bagian Penjelasan UU Perkawinan. Sahnya pernikahan bergantung pada syarat yang ditentukan agama dan keyakinan dari masing-masing pasangan. Pencatatan perkawinan menunjukkan peran negara menjalan fungsinya, yaitu jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta pembatasan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan kepastian hukum yang ditunjukkan dengan akta sebagai bukti otentik.
Dengan konstruksi hukum awal diatas, dapat dibayangkan bagaimana pandangan MK selanjutnya terhadap makna “pernikahan yang sah” dan “anak luar kawin”. MK melakukan terobosan terhadap norma hukum pernikahan yang terkesan konservatif, dengan “membuka” atau memperluas batasan keabsahan pernikahan berdasarkan pencatatan, serta kedudukan dan hak anak luar nikah terhadap orang tua yang secara faktual melahirkan.
Kutipan rangkaian pandangan MK antara lain sebagai berikut :
“Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggungjawabnya sebagai seorang bapak, dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya.”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, harus dibaca : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Ditetapkannya hubungan darah anak luar nikah terhadap seorang ayah dan hubungan keperdataan dengan keluarga ayahnya ini tentu saja terkait dengan tanggung jawab dan kewajiban pembiayaan atas kehidupan, pendidikan, kesehatan si anak, dan terutama, hak waris dari ayah.
Fatwa MUI dan Wasiat Wajibah
Perluasan kedudukan atau status hukum anak luar nikah ini merupakan pembaruan hukum bidang keperdataan. Termasuk didalamnya aspek keperdataan bagi orang atau warga negara yang beragama Islam (muamalah), dalam hal ini hukum keluarga (nidham al-usrah), yang menjadikan syariat Islam sebagai tuntunan, mulai dari Al-Quran, Al-Hadits, Ijma, Qiyas, Ijtihad, dan seterusnya.
Menyikapi perkembangan hukum ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pedoman, berupa Fatwa No. 11 Tahun 2012, pada tanggal 10 Maret 2012 M/18 Rabiul Akhir 1433 H, tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya. Konstruksi hukum syariat yang dituangkan dalam fatwa ini, bahwa untuk melindungi hak-hak anak hasil zina tidak dilakukan dengan memberikan hubungan perdata kepada laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya, melainkan dengan menjatuhkan ta’zir atas laki-laki tersebut, berupa kewajiban mencukupi kebutuhan hidup anak itu, atau memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
Konsep ta’zir ini bukan dimaknai sebagai hukuman (uqubah) dalam sistem hukum pidana Islam (jinayah), karena akan mengalami hambatan yang sulit dipecahkan, diantaranya tidak adanya hukum pidana Islam (jinayah) di Indonesia. Ta’zir diartikan sebagai kewajiban menurut hukum perdata Islam, sehingga dapat diproses melalui peradilan perdata, bukan sebagai hukuman dalam sistem hukum pidana Islam (jinayah) sehingga harus diproses melalui peradilan pidana. Memberi kewajiban atas ayah biologis mencukupi kebutuhan hidup anak juga berarti memberi hak bagi anak mendapat jaminan kebutuhan hidup dari ayah biologisnya (A. Mukti Arto : 2013).
Wasiat wajibah “diadopsi” dalam khazanah penerapan  hukum syariat Islam di Indonesia pada Pasal 171 KHI yang menyebutkan wasiat  sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain. Dalam terminologi hukum Islam, disebutkan bahwa wasiat adalah pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia. Wasiat memperoleh rujukan utama berdasarkan penafsiran Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 180.
Wasiat wajibah diterapkan pada kedudukan dan hak anak angkat (tabanny) pada Pasal 209 KHI. Pandangan Syi’ah Imamiyah mengatakan bahwa wasiat diperbolehkan untuk ahli waris maupun bukan ahli waris, dan tidak tergantung pada persetujuan ahli waris lainnya, sepanjang tidak melebihi sepertiga harta warisan. Dikisahkan pula, Ibn Hazim dari mazhab Zahiri, berpendapat bahwa wajib bagi setiap muslim berwasiat kepada keluarga dekat (qarabah) yang tidak mendapatkan warisan, baik karena warisannya diambil oleh ahli waris yang lebih berhak, maupun karena sebenarnya tidak mendapatkan warisan.
Pandangan mengenai wasiat wajibah ini tentunya tidak disepakati oleh semua mazhab mengingat, salah satunya, pranata ini tidak pernah ditemukan dalam kitab fiqih klasik, dan di Indonesia para ulama fiqih yang menyusun KHI merujuk padanan wasiat wajibah dengan Undang-Undang Mesir No. 71 tahun 1946, yang singkatnya memberikan wasiat wajib kepada cucu laki-laki atau perempuan dari pancar laki-laki maupun perempuan yang orang tuanya wafat mendahului, atau bersama-sama dengan kakek/neneknya, sehingga tidak memperoleh waris, karena terhijab oleh ahli waris yang lebih tinggi derajatnya.
Esensi peran antara orang tua (ibu-bapak) dengan anak, sekalipun kelahirannya di luar nikah, dapat kita perhatikan dari syair Arab, yang mengatakan : “Ibu adalah sebuah sekolah, jika pandai dipersiapkan, maka yang kita persiapkan sebenarnyua adalah suatu bangsa yang baik dasarnya“. Demikian juga bapak, pepatah Perancis mengatakan : “on reconniit l’arbea ‘a ses fruits”, yang artinya : orang kenal pohon dari buahnya, orang kenal bapak dari anaknya.
“Menyadur, mengutip, menyalin, termasuk copy-paste, materi dan/atau kalimat dalam tulisan ini tanpa menyebut/merujuk sumber/pemiliknya adalah pelanggaran etika, dan pidana hak cipta (copy rights)“
