I. Pendahuluan.
Aktifitas industri konstruksi nasional masih terus bergairah sekalipun negara ini didera krisis energi listrik. Kita masih bisa menyaksikan begitu banyaknya proyek properti bermunculan dan tengah dibangun, baik swasta maupun pemerintah, baik berupa mal, perkantoran, apartemen, rusunami/ rusunawa, maupun perumahan individu. Realitas tersebut merupakan salah satu indikasi pertumbuhan ekonomi dan distribusi kekayaan: kuatnya daya beli masyarakat, tersedianya lapangan kerja bagi pekerja/buruh musiman, tingginya ekspansi kredit perbankan serta perdagangan bahan-bahan bangunan.
Pada sisi yang lain pembangunan proyek properti tidak jarang menimbulkan ekses sosial: keresahan dan gangguan kenyamanan/ketenangan lingkungan di satu pihak akibat pekerjaan terus berlangsung hingga malam hari, 24 jam terus-menerus, atau bahkan menyebabkan kerusakan rumah/bangunan yang berdekatan, sementara pelaksana pekerjaan/kontraktor yakin dengan pekerjaannya karena memiliki izin.
Ambil contoh beberapa masalah tersebut : konflik antara warga lingkungan Kelapa Gading dengan pengembang apartemen dan sportmal (Warta Kota, 9 Juli 2002 : “Apartemen Gading Mediterania Salahi Peruntukkan”, & Warta Kota, 6 September 2002 : “Warga Kelapa Gading Somasi BPLHD DKI”). Atau musibah yang menimpa alm. Ramses Pasaribu, pengacara yang meninggal beberapa saat setelah tertimpa reruntuhan dinding pilar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 24 Juli 2008. Beberapa kalangan menduga runtuhnya dinding pilar tersebut merupakan akibat tidak langsung kerasnya getaran pemasangan tiang-tiang/fondasi bangunan yang tengah dibangun disebelah gedung Pengadlan Negeri tersebut. Ada lagi satu peristiwa yang diceritakan kerabat Penulis mengenai perseteruan antara penghuni rumah sewa miliknya di seputar Kebayoran Baru, Jakarta, dengan kontraktor proyek yang membangun rumah tinggal di sebelahnya, sekitar 3 bulan silam, karena gangguan akibat kegiatan proyek yang berlangsung hingga pukul 22.00, padahal lokasi proyek berada didalam kawasan hunian. Pada akhirnya penghuni meminta bantuan satuan polisi khusus. Beruntung, penghuni adalah seorang ekspatriat dan menjadi atase militer kedutaan asing sehingga mempunyai akses darurat dengan pihak kepolisian. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi apabila penghuni dan kontraktor sama-sama ngotot, kemungkinan yang terjadi adalah keributan bahkan tindak kekerasan.
II. Permasalahan.
Lalu bagaimana perangkat hukum mengatur kegiatan pembangunan yang berdampak pada gangguan terhadap lingkungan dan bagaimana agar jaminan kenyamanan masyarakat dapat senantiasa berlangsung dengan tetap mendukung kegiatan pembangunan ?
III. Pembahasan.
1. Hak Masyarakat dan Pekerjaan Pembangunan.
Menikmati suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang. Dari aspek legalitas-formal hal tersebut merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada sisi yang lain, setiap orang/badan yang berkepentingan juga diberi wewenang membangun rumah/perumahan di lingkungan tertentu sekalipun bisa berdampak pada masalah kenyamanan/ ketenangan lingkungan, sesuai syarat-syarat yang ditentukan, demikian ditegaskan Pasal 6 ayat (1) dan 7 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992. Kedua kepentingan diatas memunculkan satu kekhawatiran: friksi atau pertentangan antara kepentingan masyarakat lingkungan dengan kontraktor proyek/pengelola bangunan.
Memang, Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah memberi peluang bagi masyarakat yang dirugikan atas kegiatan pekerjaan konstruksi untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Namun regulasi tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah. Kebutuhan dan tuntutan untuk hidup aman dan tentram bagi masyarakat adalah hal yang mendesak karena sehari-hari mereka tinggal di lingkungan dimana lokasi proyek tersebut menimbulkan kebisingan/kegaduhan, padahal untuk mendapatkan hak melalui gugatan memerlukan waktu yang panjang, setidaknya 6 bulan untuk tingkat pengadilan negeri (tingkat pertama). Itupun masih harus menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi bahkan hingga Mahkamah Agung, apabila putusan tingkat pertama kontraktor tidak mengajukan upaya hukum apabila dituntut menghentikan atau membatasi pekerjaan pembangunan. Bisa dibayangkan, putusan belum keluar, pekerjaan proyek sudah selesai sehingga masyarakat benar-benar terganggu menjalani kehidupannya sehari-hari.
2. Undang-Undang Gangguan.
Kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226. Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan, demikian intisari Pasal 1 ayat (3). Namun Pasal 6 ayat (1) menegaskan pemerintah dapat menolak pengajuan izin tersebut Apakah penerbitan izin gangguan melibatkan persetujuan masyarakat lingkungan ? Adalah hak masyarakat untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4).
3. Celah-celah Izin Gangguan Dalam Praktek
a. Persetujuan Masyarakat.
Bagaimana berlakunya undang-undang gangguan saat ini dan relevansinya dengan eksistensi hak masyarakat, dapat kita tinjau dengan melihat situs resmi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (http://www.jakarta.go.id) dan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan (http://selatan.jakarta.go.id). Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin gangguan adalah adanya surat persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, dan diketahui oleh RT/RW, berikut bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir, pengolahan limbah. Informasi ini konsisten dengan instruksi UU Gangguan diatas.
Namun fakta empiris sering menunjukkan bahwa masyarakat di lingkungan proyek tidak mengetahui secara resmi peruntukkan proyek sebelum berjalan, apalagi haknya dalam memberikan persetujuan/pendapat. Disini menunjukkan bahwa sosialisasi dari RT/RW bersama wakil pelaksana kontraktor dengan masyarakat mengenai peruntukkan proyek serta syarat adanya persetujuan dari masyarakat tersebut tidak optimal atau bahkan tidak dilaksanakan. Siasat lain dapat terjadi oknum kontraktor “bermain mata” dengan oknum RT/RW dengan membuat persetujuan hanya dari 1-2 orang yang dipilih untuk sekedar “formalitas” agar jadwal pelaksanaan proyek segera berlangsung.
b. Jam Kerja.
Diabaikannya persetujuan masyarakat tersebut bukan satu-satunya cara oknum terkait mengakali hak masyarakat. Oknum tersebut secara sepihak dapat melaksanakan pekerjaan hingga malam bahkan berlangsung 24 jam, padahal jam kerja yang diizinkan terbatas pada jam-jam tertentu. Motif terbesar adalah sistem “kejar tayang”, coba-coba melanjutkan pekerjaan melampaui batas waktu kerja. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan keawaman dan ketidaktauan masyarakat mengenai adanya pembatasan jam kerja yang tertuang didalam peraturan terkait.
Secara legal-formal, pekerjaan pembangunan yang telah memperoleh izin gangguan tadi diberikan Izin Mendirikan Bangunan/IMB. Diantara peraturan yang menyangkut IMB, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pernah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI No. 1068 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan, dan Kelayakan Menggunakan Bangunan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dari ketiga regulasi diatas, ketentuan terakhir secara jelas mengatur pembatasan jam kerja yang diizinkan terhadap pelaksana pekerjaan/kontraktor. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur DKI No. 72 Tahun 2002 berbunyi:
“Waktu pelaksanaan kegiatan membangun hanya diperkenankan mulai pukul 6.00 hingga 18.00.”
Sedangkan apabila pekerjaan melampaui jadwal tersebut diwajibkan melapor kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, demikian bunyi ayat (2) Pasal tersebut.
Adanya pembatasan jam kerja inilah yang harus dicermati secara seksama oleh masyarakat sehingga terhadap pekerjaan pembangunan rumah/perumahan yang berlangsung malam hari seharusnya dipertanyakan izin dan urgensinya, baik kepada Ketua RT/RW, pelaksana pekerjaan (kontraktor) maupun pejabat pemerintah setempat (Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan).
IV. Kesimpulan.
Masyarakat dan pihak pelaksana proyek pembangunan memiliki kewajiban untuk saling menghormati haknya. Dalam praktek, oknum di lapangan, baik kontraktor maupun ketua lingkungan (RT/RW), kerapkali memanfaatkan keawaman dan ketidaktahuan masyarakat atas hak untuk menikmati lingkungan yang nyaman dan tenang. Tujuannnya adalah agar pembangunan berlangsung secepat dan seefisien mungkin. Untuk menghindari konflik sebagai ongkos sosial, setiap pelaksana pembangunan harus melaksanakan pekerjaan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah setempat. Diperlukan kesadaran dan inisiatif masyarakat secara kolektif untuk mencermati proses pekerjaan pembangunan dengan memberdayakan peran RT/RW sehingga hak masyarakat dapat dinikmati bersama.
*Pernah dipublikasikan di majalah Konstruksi dan www.hukumonline.com tanggal 18 September 2008
