Rabu, 30 November 2016 / 12:31 WIB
JAKARTA. Lamanya penyelesaian sengketa di pengadilan menyebabkan menumpuknya proyek konstruksi yang mangkrak. Agar proyek mangkrak tak semakin menggunung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong agar penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan dengan cara arbitrase sebagai salah satu jalur alternatif di luar persidangan.
Harapannya, bila seluruh penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase bisa mempercepat pembangunan infrastruktur Indonesia yang kerap terganjal masalah hukum.
Pasalnya, selama ini terjadi deadlock antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa. Apabila tidak diselesaikan secara baik dan benar, hal ini akan menjadi perkara dan akan menghambat percepatan pembangunan infrastruktur.
“Penyelesaian lewat pengadilan biasanya prosesnya lama sekitar tiga tahunan dan pekerjaan konstruksi menjadi berhenti. Solusinya melalui jalur alternatif yaitu arbitrase, penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti saat membuka Diskusi Publik Alternatif Penyelesaian Sengketa Bidang Konstruksi Dalam Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Selasa (29/11) dalam keterangan resmi.
Penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif khususnya melalui arbitrase relatif lebih cepat. Selain itu, keputusan yang dihasilkan mampu memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa karena keputusannya diambil oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
“Karena kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang relatif kompleks, maka seyogyanya apabila terdapat permasalahan hendaknya diselesaikan oleh orang-orang yang pakar atau ahli di bidang konstruksi dan dipercaya,” tuturnya.
Maka dari itu PUPR mendorong semua kontrak pekerjaan konstruksi diKementerian PUPR dapat mencantumkan klausa perjanjian mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase. “Di kontrak harus dicantumkan klausa tentang penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase,” jelasnya.
Editor Adi Wikant
