
Pembahasan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera (STRAKOHAS) 2018-2028 telah dilakukan. Kegiatan Thematic Group Discussion yang digelar pada 13-15 September 2017 di Bogor tersebut, dibagi dalam tiga cakupan yaitu lansekap terkelola (managed landscape), lansekap kurang terkelola (neglected landscape), dan lintas isu (cross cutting issue).
Perumusan strategi ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pelestarian harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di habitatnya. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P/42/Menhut-II/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera (STRAKOHAS) tahun 2007-2017 adalah landasan awal kegiatan tersebut.
“Forum HarimauKita bersama pemerintah, pegiat lingkungan, dan private sector kembali melakukan identifikasi permasalahan (problem statement). Identifikasi ini meliputi kondisi ideal, kondisi saat ini, dan konsekuensi capaian ideal jika kondisi saat ini tidak dibenahi,” jelas Ketua Dewan Pengawas Forum HarimauKita Hariyo Tabah Wibisono, kepada Mongabay Indonesia, baru-baru ini.
Hariyo mengatakan, tujuan lain pembahasan ini adalah untuk memastikan konservasi harimau di lansekap yang sudah terkelola berjalan lebih kuat. Selain itu, bentang alam yang terabaikan, sebagai wilayah hidup harimau sumatera, diharapkan lebih diperhatikan dan kerja sama antar-pihak makin terjalin.
“Konservasi kedepannya, diharapkan mencapai target dalam hal menggandakan populasi harimau sumatera pada lansekap besar di 2022. Peran pemerintah dan LSM tentu saja sangat dibutuhkan,” terangnya.
Hariyo menuturkan, pengelolaan habitat harimau sumatera di luar kawasan konservasi perlu diintensifkan. Pada STRAKOHAS sebelumnya, ada rekomendasi kepada para pemangku kepentingan, pelaku industri bidang kehutanan dan non-kehutanan untuk membangun kemitraan, khususnya pada kawasan konsesi yang tumpang tindih dengan habitat harimau.
Pembuatan koridor, lanjutnya, berupa penanaman jenis pohon untuk harimau harus dilakukan karena kondisi lansekap saat ini terkotak-kotak. Adanya patroli unit pada setiap industri, diharapkan mencegah sekaligus mengurangi konflik antara manusia dengan harimau.
“Harapan terbesar dari lanjutan STRAKOHAS ini adalah dukungan berbagai pihak dalam hal penyelamatan dan peningkatan populasi harimau sumatera. Dokumen ini juga, nantinya tidak hanya ditujukan untuk LSM dan private sector, tetapi juga unit pelayanan seksi (UPT) di lansekep kecil. Bila terdapat konflik harimau sumatera di lansekap kecil, UPT dan masyarakat dapat melaporkan sesuai STRAKOHAS,” jelasnya.
Visi STRAKOHAS
Bila ditelaah kembali, visi awal STRAKOHAS 2007-2017 adalah lestarinya populasi harimau sumatera yang sekaligus hidup berdampingan secara harmonis dengan aktivitas pembagunan di Sumatera. Targetnya adalah populasi dan bentang alamnya dapat dipertahankan atau dalam kondisi stabil hingga 2017. Selain itu, dukungan publik terhadap konservasi harimau sumatera meningkat.
Beberapa capaian STRAKOHAS 2007-2017 adalah adanya kerja sama antara UPT dengan Forensik POLRI, dibentuknya 49 unit Spesies Protection Unit (SPU) di tujuh lansekap populasi Harimau Sumatera, serta terbitnya SK Gubernur (Sumut, Sumbar, Riau, dan Bengkulu) tentang pembentukan tim koordinasi penanganan konflik satwa.
Hal penting lainnya, adanya dokumen modul pelatihan konservasi harimau sumatera, dibentuknya Forum HarimauKita pada 2008 sebagai wadah yang bertanggung jawab memberikan masukan dan rekomensadi pelaksanaan STRAKOHAS, serta evaluasi produk hukum yang merugikan atau memberikan insentif terhadap konservasi.
“Pencapaiannya sudah 70 persen. STRAKOHAS selanjutnya, diharapkan bisa menjawab berbagai kegiatan yang belum terlaksana melalui penguatan kerja sama antara pemerintah, lembaga lokal, hingga private sector,” urai Hariyo

Setelah 12 tahun terpasang, kamera otomatis yang dipasang WWF- Indonesia, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, akhirnya berhasil memotret harimau yang sedang kawin, di lanskap Teso Nilo, Riau. Foto : WWF-Indonesia/BBKSDA Riau
